By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Ahli Waris Laporkan Kerabat Yang Jual Tanah Dan Bangunan Warisan Ke Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Asahan > Ahli Waris Laporkan Kerabat Yang Jual Tanah Dan Bangunan Warisan Ke Polres Asahan
AsahanHukum

Ahli Waris Laporkan Kerabat Yang Jual Tanah Dan Bangunan Warisan Ke Polres Asahan

Melky
Last updated: 2025/01/19 at 9:09 AM
Melky
Share
3 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN, BIDIKLINTAS– Ahli waris Almarhumah Hj. Nurlela Lubis berinisial HA bersama kuasa hukumnya Adv M.I Tanjung, SH.MH resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum berinisial DS, JWW, N, S dan YRR ke Polres Asahan, Selasa (31/12/24) lalu.

Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor : STTLP/B/1019/XII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa Hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH kepada wartawan, Jumat (17/01/24) di kantor kuasa hukum MI Tanjung dan Sekutu jalan Wahidin Kisaran menerangkan, kelima oknum tersebut diduga kuat telah melakukan penggelapan dengan cara menjual tanah milik Hj. Nurlela Lubis yang berada di Jalan Kartini 144/234 Simpang Gang Cut Nyak Dien Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Juli 2024 lalu.

Atas perbuatan kelima oknum tersebut, kliennya itu pun harus mengalami kerugian hingga 2,5 miliar rupiah.Pasalnya sewaktu hidup Hj Nurlela lubis bercerita kepada ahli waris dalam hal ini HA bahwa ia mau menjual asset tersebut dengan harga 2,5 milyar Rupiah

Lebih lanjut Adv. M.I Tanjung, SH.,MH mengatakan, sebelumnya pada 22 Juli 2024 pihaknya telah melayangkan somasi kepada DS yang mengaku sebagai suami ketiga Hj. Nurlela Lubis dan beralamat di Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.

Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris tersebut terkait keberadaan aset bernilai fantastis milik Hj. Nurlela Lubis berupa sejumlah sertipikat tanah, sejumlah perhiasan emas, deposito dalam bentuk dollar hingga gaji pensiun. Namun sayang, hingga kini DS tidak pernah mengindahkan somasi yang dikirimkan kepadanya.

Masih kata Adv. M.I Tanjung, Hj. Nurlela Lubis telah meninggal dunia pada 30 Juli 2024 lalu, namun DS tidak pernah punya itikad baik untuk membicarakan masalah harta pusaka tersebut kepada HA sebagai ahli waris yang sah menurut hukum.

“Diduga kuat DS telah sengaja menafikan hak-hak klien kami, bahkan kami menduga ada banyak kejanggalan dalam sejumlah surat yang dibuat oleh DS terkait jual beli tanah tersebut. Termasuk Kutipan Akta Nikah antara DS dengan Almarhum yang dibuat di Rahuning. Itu juga akan kami uji keabsahannya,” terangnya.

HA ahli waris Hj. Nurlela Lubis saat ditemui wartawan mengatakan bahwa dari awal dirinya telah menaruh curiga dengan sikap DS yang berulang kali berniat mengawini dan melamar Ibunya Hj. Nurlela Lubis.

“Dua kali lamaran DS ditolak oleh Ibu saya Hj. Nurlela Lubis, baru tahun 2017 lah Ibu saya menikah dengannya. Saya sendiri sangat menyesali pernikahan mereka, mengingat usia Ibu saya telah sangat tua, yakni 64 tahun pada waktu itu,” ungkapnya.

HA pun menambahkan, atas Laporan Polisi yang dibuatnya di Polres Asahan, penyidik polres Asahan akan mengambil keterangan dari sejumlah saksi pada Selasa (21/01/25) minggu depan.

“Kami telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari Polres Asahan, Senin, Rabu depan penyidik akan mengambil keterangan dari para saksi,” tuturnya.(Mel)

You Might Also Like

Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan

Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Melky 19 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dalam Tempo 3 Jam Pelaku Pencurian di Kota Tanjung Balai di Tangkap Polsek Teluk Nibung
Next Article Bersih Narkoba, Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resahkan Warga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?