By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Dalam Tempo Satu Minggu, Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba, 30 Kg Sabu Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Asahan > Dalam Tempo Satu Minggu, Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba, 30 Kg Sabu Diamankan
AsahanPolri

Dalam Tempo Satu Minggu, Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba, 30 Kg Sabu Diamankan

Redaksi
Last updated: 2025/06/18 at 8:28 PM
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN, BIDIKLINTAS– Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung kegiatan Press Release pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh satres narkoba Polres Asahan.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P. Sitorus, serta para awak media.

Berikut pemaparan Kapolres Asahan,

Kasus pertama terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni:
• RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai.
• R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai.
• I (58), warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai.

Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup:
• 1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD,
• 20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total ±20.000 gram,
• 3 unit telepon genggam.

Ketiganya diancam hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. polisi menangkap tiga tersangka:

• AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai.
• IJ (44), warga Arwana, Tanjung Balai.
• F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Barang bukti yang disita antara lain:
• 10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat),
• 1 buah tas hitam dan goni putih,
• 3 unit HP,
• 1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa plat.

Ketiganya dijerat dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Asahan menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, melalui media, agar tidak terjebak dalam godaan keuntungan besar dari bisnis haram narkoba. Ia menekankan bahwa narkotika membawa dampak besar dan merusak bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa.(Mel)

 

You Might Also Like

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal

Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan

TAGGED: #Polres Asahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi 18 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kapolres Asahan  Komitmen Dukung Olahraga Masyarakat
Next Article Unimed Laksanakan Program Inovatif Pendampingan Pembuatan Barang Seni Etnis Melayu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?