By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Kembali, Sat Res Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika, 2 Pelaku Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Asahan > Kembali, Sat Res Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika, 2 Pelaku Diamankan
AsahanPolri

Kembali, Sat Res Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika, 2 Pelaku Diamankan

Redaksi
Last updated: 2025/04/16 at 6:27 PM
Redaksi
Share
1 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN, BIDIKLINTAS– Sat Res Narkoba Polres Asahan kembali gagalkan peredaran narkotika, kali ini 2 pelaku diamankan. SE (41) warga Sei kepayang Kabupaten Asahan dan RN (29) warga Sei Apung Asahan. Dari tangan pelaku SE turut diamankan 20 bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 20 Kg dan dari tangan pelaku RN diamankan diduga Narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Dan turut juga dari kedua pelaku diamankan 2 unit sepeda motor. Keduanya ditangkap di Tanjung Leidong Desa Pertahanan Sei Kepayang pada hari minggu 13 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Asahan berikan apresiasi atas pengungkapan ini, dan berharap agar masyarakat bersama berantas peredaran Narkotika.

Masih kata Kapolres bahwa para pelaku melakukan karena faktor ekonomi, serta dari para pelaku mengatakan bahwa untuk membawa barang haram tersebut mendapatkan komisi.

Ditempat yang sama Bupati Asahan Rianto SH MAP mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Pihak kepolisian dan BNN untuk bersama memberantas Narkoba. Sehingga masyarakat khususnya Asahan terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.(Mel)

You Might Also Like

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal

Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan

TAGGED: #Polres Asahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi 16 April 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mengenal Lebih Dekat Organisasi KMB3 (komunitas Mubalig Batubara Berkah Bahagia)
Next Article Polres Asahan dan Tim Jibom Brimob Polda Sumut Amankan Granat Aktif di Desa Silom-Lom
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?