ASAHAN, BIDIKLINTAS– Sat Res Narkoba Polres Asahan kembali gagalkan peredaran narkotika, kali ini 2 pelaku diamankan. SE (41) warga Sei kepayang Kabupaten Asahan dan RN (29) warga Sei Apung Asahan. Dari tangan pelaku SE turut diamankan 20 bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 20 Kg dan dari tangan pelaku RN diamankan diduga Narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Dan turut juga dari kedua pelaku diamankan 2 unit sepeda motor. Keduanya ditangkap di Tanjung Leidong Desa Pertahanan Sei Kepayang pada hari minggu 13 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Asahan berikan apresiasi atas pengungkapan ini, dan berharap agar masyarakat bersama berantas peredaran Narkotika.
Masih kata Kapolres bahwa para pelaku melakukan karena faktor ekonomi, serta dari para pelaku mengatakan bahwa untuk membawa barang haram tersebut mendapatkan komisi.
Ditempat yang sama Bupati Asahan Rianto SH MAP mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Pihak kepolisian dan BNN untuk bersama memberantas Narkoba. Sehingga masyarakat khususnya Asahan terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.(Mel)