By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Lagi, Polres Asahan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Asahan > Lagi, Polres Asahan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika
AsahanHukumPolri

Lagi, Polres Asahan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Melky
Last updated: 2025/02/21 at 1:02 PM
Melky
Share
6 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN,BIDIKLINTAS– Bertempat di Mapokres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin jalannya Pers Rilis pengungkapan tindak pidana Narkotika, Jum’at (21/02/2025).

Kapolres memaparkan , ada tiga kasus tindak pidana Narkotika yang akan digelar berdasarkan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Asahan dan jajarannya, yang pelaksanaannya berdasarkan tiga laporan Polisi diantaranya, laporan polisi nomor :
LP/A/43/II/2024/SPKT, SATRES NARKOBA/ POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, hari Jum’at tanggal : 07 Februari 2025, sekira pukul : 20.00 WIB, lokasi Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Adapun tersangka berjumlah dua orang yang masing-masing berinisial MS (24) tahun, alamat Dusun Matang Baroh, Desa Pulogelang, Kecamatan Murung Mulia, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan RRB (35) tahun, alamat Perintis 3 Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip besar berisikan 3000 butir diduga jenis ekstasi dengan berat bruto lebih kurang 1.471,48 gram, dan 2 unit handphone Android merk Samsung, serta 1 buah tas hitam,” sebut Kapolres.

Lanjut Kapolres, turut diamankan
satu unit sepeda motor Yamaha filano, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan berdasarkan pengakuan dari dua orang diduga tersangka menyebutkan barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik saudara “S” warga negara Malaysia, yang rencananya barang bukti akan diserahkan kepada saudara C alias K yang beralamat di Tanjung Balai.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 5 pasangkan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, “adapun motifnya motifnya adalah berkaitan dengan masalah ekonomi,” ucap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, untuk Kasus yang kedua pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering, dengan dasar LP/A/55/II/2/2025/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, pada hari Jum’at, tanggal : 14 Februari 2025, sekitar pukul : 05.00 WIB, dengan TKP
Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dengan tersangka berinisial RAP Alias SP (37) tahun alamat Jalan Sentosa Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, apapun peran yang bersangkutan berfungsi sebagai kurir atau suruhan seseorang inisial R, dengan iming-iming satu unit handphone android, sementara pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara motifnya adalah ekonomi.

Sementara untuk kasus yang ketiga masih sama tentang pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu, dasarnya laporan polisi LP/A/62/II/ 2 /2025/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal : 18 Februari 2025, hari Selasa tanggal 18 Februari 2005, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan lokasi di perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, sementara lokasi yang kedua di perumahan yang ada di kota Kisaran, karena masih pengembangan pelaku yang baru bisa diamankan hanya satu orang, sedangkan satu pelakunya lagi DPO dikarenakan kabur.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMN (50) tahun, dengan barang bukti yang turut diamankan dilokasi diantaranya, satu tas jinjing berwarna hitam, 10 bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 1.110 gram, sementara dilokasi kedua ditemukan barang-bukti 4 Kg Sabu dirumah HMM yang beralamat di perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, kota madya Tanjung Balai, dan berdasarkan hasil pengembangan kembali di temukan lagi 6 Kg Sabu di rumah saudara C alias R yang saat ini masih DPO, dan berhasil kabur dari kejaran petugas pelaku mengadakan perlawanan dengan
melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada petugas dilapangan, Alhamdulillah personel kami masih sehat dan tidak terluka,” ucap Kapolres.

Masih kata Kapolres , setelah dilakukan
penggeledahan terhadap rumah tersebut di ditemukan 6 kg diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, satu unit mobil Honda Brio RS warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk menjemput barang bukti narkotika dari wilayah Tanjung Balai untuk dibawa ke kota Kisaran, juga ditemukan satu pucuk senjata api genggam jenis bareta berikut 262 butir peluru kaliber 9,9 mm, dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Kronolog kejadian ini berawal pada tanggal 18 Februari 2025, personel Polres Asahan melakukan kegiatan undercover dan terjadi kesepakatan transaksi jual beli antara personel dengan saudara AMN, dengan kesepakatan per kg narkotika jenis sabu seharga Rp. 230 juta, dan saat itu Personel Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku, yang selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan saudara AMN.

Diketahui AMN bertugas menjemput barang bukti di tengah laut perairan Asahan menggunakan sampan mesin, dan setelah sampai di Kota Tanjung Balai barang tersebut dijemput oleh saudara C alias R. Sementara barang bukti sebanyak 4 kg ditinggalkan di rumah saudara MM sedangkan yang 6 kg di bawah ke wilayah Kisaran, yang saat itu juga di rumah saudara C alias R juga turut diamankan istri yang bersangkutan dengan inisial LS untuk dilakukan
pendalaman sejauh mana keterlibatannya. Sementara pasal yang menjerat AMN diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(Mel)

You Might Also Like

Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan

Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

TAGGED: #Polres Asahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Melky 21 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bravo!!, Kapolres Tanjungbalai Damaikan Keluarga Besar Rasyid Ridho Dan Hj Lolom Dengan Mediasi
Next Article Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Pengurus Daerah Ikatan Pelajar Al-Washliyah Kabupaten Asahan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?