By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Lambatnya Penanganan Penyidik, Sie Propam Polres Tanjungbalai AKP Demonstar Hasibuan ” Tetap Tegak Lurus”
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Hukum > Lambatnya Penanganan Penyidik, Sie Propam Polres Tanjungbalai AKP Demonstar Hasibuan ” Tetap Tegak Lurus”
HukumPolriSumatera UtaraTanjungbalai

Lambatnya Penanganan Penyidik, Sie Propam Polres Tanjungbalai AKP Demonstar Hasibuan ” Tetap Tegak Lurus”

Melky
Last updated: 2025/05/23 at 7:27 PM
Melky
Share
4 Min Read
SHARE
Share

TANJUNGBALAI,BIDIKLINTAS– Kasus laka lantas yang dialami oleh mantan wartawan koran harian SIB, Poltak Silaen (62) mendapat tanggapan yang serius dari anak kandungnya, Ronald Christian, SH karena lambatnya proses penanganan kejadian pelanggaran yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB.

Akibat lambatnya proses penanganan kejadian pelanggaran tersebut, akhirnya Ronald Christian, SH telah menyurati :
1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.
2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.
3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.

Akhirnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam, Kombes Polisi Bambang Tertianto, S.I.K. telah menyurati Ronald Christian, SH dengan nomor: B/1490/II/WAS 2.1/2025/Bidpropam, tanggal 19 Februari 2025, Hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3), yang mana pada nomor (2) bagian (b) pada surat tersebut dituliskan bahwa terhadap Brigadir Vicky Hermawan Tarigan selaku penyidik pembantu Unit Gakkum Satlantas Polres Tanjung Balai yang menindak lanjuti perkara Lakalantas yang yang sesuai LP/A/36/IX/2024/SPKT. Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut tanggal 10 September 2024 diduga lambat dalam melakukan proses penanganan perkaranya dan tidak ada memberi kepastian hukum, sehingga atas dugaan pelanggaran yang dilakukan telah dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polres Tanjung Balai.

Untuk mempertanyakan tanggaban serta tindakan yang telah dilakukan oleh Sipropam Polres Tanjung Balai terkait penyidik pembantu Brigadir Vicky Hermawan Tarigan, akhirnya beberapa awak media online menemui Kasie Propam Polres Tanjung Balai, AKP Demonstar Hasibuan, MH di ruang kerja Propram Polres Tanjung Balai, pada Jumat, (23/05/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepada para awak media online, Kasie Propam Polres Tanjung Balai AKP Demonstar Hasibuan, MH membenarkan bahwa ada surat dari Propam Poldasu yang ditandatangani langsung oleh Kabid Propam Poldasu, Kombes Polisi Bambang Tertianto, S.I.K. dan Bid Propam Poldasu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Vicky Hermawan Tarigan dan dinyatakan telah melakukan kalalainya dalam menangani peristiwa lakalantas Poltak Silaen dengan sdri Putri Ananda.

Kasie Propam, AKP Demonstar Hasibuan, MH mengatakan bahwa tentang kode etik dan kinerja personel yaitu penyidik Brigpol Vicky memang ada pelanggaran.

“Tentang kode etik dan kinerja personel yaitu penyidik Brigpol Vicky Hermawan Tarigan memang ada melakukan pelanggaran.
Jadi meskipun persoalan Laka Lantas yang dialami pak Poltak Silaen dengan sdri Putri Ananda sudah berdamai atau selesai tapi masalah LP Vicky Hermawan Tarigan tetap berjalan, Si Propam Tegak Lurus”, Tandas AKP Demonstar Hasibuan, MH mengakhiri.

Kepada Kasie Propam Polres Tanjung Balai AKP Demonstar Hasibuan, MH awak media online juga menyampaikan harapan anak kandung Poltak Silaen, Ronald Christian, SH dan keluarga agar penyidik dalam penerapan pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 (tentang Lalulintas dan Angkutan Umum) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi Poltak Silaen.(Mel)

You Might Also Like

Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan

Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

TAGGED: #Polres Tanjungbalai

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Melky 23 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Muscab ESI  Kabupaten Asahan Periode 2025-2029
Next Article Ukir Prestasi, Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?