By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Pemaparan Hasil Pengungkapan Kasus Oleh Polres Asahan Sepanjang Tahun 2024
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Asahan > Pemaparan Hasil Pengungkapan Kasus Oleh Polres Asahan Sepanjang Tahun 2024
AsahanPolri

Pemaparan Hasil Pengungkapan Kasus Oleh Polres Asahan Sepanjang Tahun 2024

Melky
Last updated: 2024/12/27 at 7:53 AM
Melky
Share
3 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN, BIDIKLINTAS– Polres Asahan menggelar press release pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba, Reskrim dan Lantas Polres Asahan sepanjang tahun 2024 atau refleksi akhir tahun yang digelar di aula Wirasatya Polres Asahan, Jumat (27/12/2024) sekira pukul 09.30 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memaparkan dalam kurun waktu tahun 2024, Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kejahatan konvensional sebanyak 2.135 kasus atau sekitar 82 persen, untuk kejahatan transnasional sebanyak 36 kasus atau 16 persen, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 9 kasus atau 11 persen dan kejahatan berimplikasi kontijensi 0.

“Jadi kejahatan konvensional terdiri dari tindak pidana umum, kejahatan transnasional terdiri dari tindak pidana ITE sebanyak 36 kasus dan kejahatan kekayaan negara terdiri dari 6 kasus perkebunan, migas 1 kasus, korupsi 1 kasus dan sisdiknas 1 kasus. Dengan rincian pencurian dengan pemberatan sebanyak 81 kasus, perjudian 30 kasus, aniaya berat 26 kasus, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak 25 kasus, penggelapan 23 kasus, curanmor 15 kasus, curas 14 kasus, kepemilikan Sajam 8 kasus, KDRT 7 kasus, pembunuhan 3 kasus, membawa lari anak di bawah umur 3 kasus, korupsi 1 kasus, TPPO 1 kasus dan mucikari 1 kasus dan kasus lainnya masing-masing 1 kasus” tutur Afdhal

Tambah Kapolres lagi, untuk kasus pembunuhan ditetapkan 3 orang tersangka dan yang telah di limpahkan ke JPU 2 kasus dan 1 kasus masih proses penyidikan, untuk kasus Genk Motor,dimana sebanyak 9 kasus di ungkap dengan tersangka sebanyak 21 orang, 8 tersangka dilimpahkan ke JPU , sedangkan 1 kasus masih dalam proses penyidikan. Pe gungkapan Kasus korupsi 1 kasus dengan 1 orang tenegara sebesar Rp. 350 juta, kasus TPPO 1 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, mucikari 1 kasus dengan jumlah 1 tersangka dan kasus Migas 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan untuk tahun 2024 kasus kriminal di Polres Asahan mengalami penurunan sebanyak 1 persen.

“Sedangkan untuk kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 305, penyelesaian kasus sebanyak 285 kasus dengan jumlah Tersangka sebanyak 393 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 136,823,13 gram, sabu seberat 352,410 gram dan ekstasi sebanyak 106,838 butir atau 8,78 gram” jelasnya.

Lanjut Afdhal, pengungkapan kasus di Satlantas Polres Asahan untuk jumlah lakalantas sebanyak 308 kasus dengan rincian meninggal dunia sebanyak 96 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan sebanyak 429 orang, sedangkan untuk kerugian materi sebesar Rp. 510 juta rupiah.

Afdhal juga memaparkan di tahun 2024, Satlantas Polres Asahan mengeluarkan sebanyak 17.965 tilang, 9.211 teguran dan denda sebanyak 318.850 ribu.

“Inilah pengungkapan kasus selama tahun 2024 di 3 Satuan Fungsi Polres Asahan dan jajaran Polsek di Polres Asahan, kita semua berharap di tahun 2025, jumlah kasus ini dapat kita tekan seminimal mungkin” ujarnya mengakhiri.

Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Bupati Asahan, mewakili Dandim 0208/AS, mewakili Danlanal TBA, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan dan perwakilan Pengadilan Negeri Asahan. (Mel)

You Might Also Like

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal

Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan

TAGGED: #Polres Asahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Melky 27 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sat Lantas Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Kaki Lima Agar Tidak Meletakkan Barang Dagangannya di Badan Jalan
Next Article Pisah Sambut Danyon 125/Simbisa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?