ASAHAN, BIDIKLINTAS– Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi pimpin pemusnahan barang bukti jenis sabu hasil pengungkapan selama 3 bulan di halaman Mapolres Asahan, Kisaran, Rabu (02/07/2025)
Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 49,7 Kg dengan dasar 3 (tiga) laporan polisi. 4 orang tersangka turut diamankan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers nya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 182/V/2025/ SPKT/ Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 28 Mei 2025. Barang buktinya seberat 110,78 gram disisihkan 10,52 gr dan dimusnahkan 100,26 gr dengan tersangka Aas alias S.
Yang kedua laporan polisi bernomor : 183/V/ 2025/SPKT/ Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 29 Mei 2025. Untuk barang bukti 26.000 gram disisihkan 161,24 gr dimusnahkan 25.838 grdan yang kedua sabu seberat 14.000 gram disisihkan dan disisihkan 118,32 gr,dimusnahkan 13.881 gr, Jadi total dengan 2 orang tersangka FW alias P dan A.seberat 30.000 gram sabu yang akan kita musnahkan, kata AKBP Afdhal.
Dan yang ketiga berdasarkan LP Nomor : 187/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2025.
Sabu seberat 7.000 gram dan 3.000 gram ini yang kita musnahkan. Sementara sabu seberat 6.946,34 gram dan 2.945,23 gram dengan satu orang tersangka berinisial WS. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49.712,27 gram ini akan kita musnahkan menggunakan incinerator.Tujuan pemusnahann barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan proses peradilan dan bukti banding di persidangan” tukas Afdhal.
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Waka Polres Asahan, Kasat Narkoba Polres Asahan, perwakilan Kejari Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, BNNK Asahan, tim Labfor Polda Sumut dan kuasa hukum para tersangka.(Mel)