TANAH KARO, BIDIKLINTAS- Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba didesa Dokan, Kecamatan Merek – Kabupaten Karo, pada minggu (31/03/2025) pada pukul 01.00 Wib dengan selang waktu hampir bersamaan dalam hari yang sama.
Pertama pelaku berinisial TKA (21) seorang buruh tani, ditangkap di lokasi perladangan dengan menemukan barang bukti satu klip plastik putih berisi (0,03 gram) sabu. Tak lama berselang dilokasi yang hampir berdekatan dirumah kontrakannya, petugas menangkap lagi seorang buruh tani berinisial AS (28) dengan barang bukti sabu lima paket dalam plastik klip putih seberat (0,32 gram) dan uang hasil penjualan sabu sebesar 200 ribu rupiah.
Setelah ditelusuri lebih jauh & dalam dari kedua oknum tersebut diatas! Dilakukan penangkapan ketiga seorang buruh tani berinisial EK (28) di sebuah rumah dengan barang bukti 40 paket sabu seberat netto 3,6 gram beserta satu unit handphone, satu timbangan elektrik, satu potongan pipet sebagai sekop, satu bal plastik klip kosong dan uang 50.000 ribu rupiah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, S.I.K, MM, M.tr Opsla, Menegaskan ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan Terus memutus rante peredaran narkoba di Bumi Turang ini.
Pasal yang dikenakan pada ketiga pelaku dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang undang tentang narkoba .
(Imanuel Sembiring)…