LABUHANBATU, BIDIKLINTAS- Tim Khusus (Team Sus) Gabungan Personil Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dilokasi Afdiling 1 Blok C, Perkebunan PTPN IV Reg I Marsel, Kecamatan Marbau, senin (23/6/2025) sekitar pukul 15.26 WIB.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba dipimpin oleh IPDA Mistrianus Purba SH. serta anggota BRIPKA Syahputra SH. dan Brigadir Robi berhasil menangkap seorang pria bernama Rahman (46), warga Dusun Sidodadi, Desa Marbau Selatan dan diduga kuat sebagai pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,83 gram bruto
Uang tunai Rp80.000 diduga hasil penjualan sabu
3 bungkus plastik klip kosong
1 skop sabu dari pipet
1 unit HP Redmi
1 timbangan elektrik
1 kotak kaleng rokok Surya.
Penangkapan berawal dari hasil laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan Team Sus segera melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut.
Begitu transaksi dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Rahman di lokasi. Dari tangan kanannya ditemukan sabu dan tepat di depannya juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain Rahman, petugas juga mengamankan seorang pria lain bernama Surya Jaka, yang turut berada di lokasi saat penangkapan.
Dari hasil interogasi, Rahman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Tatok, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IPDA Mistrianus Purba SH. mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba dari bumi Labuhanbatu,” tegasnya.
(Dani)