ASAHAN, BIDIKLINTAS- Upaya pengosongan paksa pada rumah warisan milik Almarhumah Hj. Nurlela Lubis tanpa ada putusan Pengadilan yang dilakukan oleh oknum berinisial N didampingi Pengacaranya digagalkan oleh HA dalam hal ini sebagai anak angkat bersama Kuasa Hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.MH.
Amatan wartawan di lokasi, Senin (20/01/25) pagi, sekira pukul 09.15 WIB terlihat N bersama dua orang wanita dan sejumlah pemuda yang mengaku menjadi ahli waris sengaja berkumpul di area rumah Almarhumah Hj Nurlela Lubis, Jalan Kartini 144/234 Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Bersama N terlihat juga seorang wanita diketahui bernama Nur Aisyum Lubis yang merupakan saudara kandung Hj. Nurlela Lubis.
Kehadiran rombongan N bersama seorang anak perempuan Nur Aisyum Lubis, pengacara dan sejumlah pemuda di area rumah tersebut diketahui akan melakukan pengusiran secara paksa terhadap HA sekaligusHA diminta untuk mengosongkan rumah milik Hj. Nurlela Lubis.
Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pengacara DS, yakni M.C Fikri Lubis, SH kepada HA pada Sabtu (18/01/25) kemarin. DS sendiri dalam hal ini mengaku sebagai mantan suami Almarhumah Hj Nurlela Lubis dan merasa memiliki hak atas warisan tersebut.
Mengetahui rombongan N telah berada di area rumah, kuasa hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH pun segera hadir untuk memberikan penjelasan terkait upaya pengusiran dan pengosongan paksa yang akan dilakukan.
Dihadapan Lurah Sendang Sari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tanjung pun memberi penjelasan kepada pengacara M.C Fikri Lubis, SH bahwa pengosongan rumah tersebut hanya bisa dilakukan jika telah ada keputusan dan kekuatan hukum tetap (inchrath – red) dari Pengadilan Negeri.
“Pengosongan rumah ini secara paksa hanya bisa dilakukan ketika telah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Gak bisa hanya berpedoman pada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, sebab penetapan ahli waris tersebut pun akan kami gugat,” ungkap M.I Tanjung.
Lurah Sendang Sari Seno, SH bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pun meminta agar kedua belah pihak bersedia melakukan mediasi ke Kantor Lurah Sendang Sari.
“Mari kita bicarakan hal ini di Kantor Lurah aja, sebab disini nanti jadi gak enak. Kami berada ditengah dan tidak memihak kepada pihak manapun,” ujarnya.
Sesaat kemudian, kedua belah pihak akhirnya berhasil dimediasi dan sepakat untuk bertemu di Kantor Lurah Sendang Sari.
Setelah melakukan mediasi selama beberapa jam, akhirnya ditemukan kesepakatan bahwa pihak NEL bersama Nur Aisyum Lubis akan mengeluarkan bagian dari pusaka kepada HA sesuai hukum Islam. Namun mereka meminta agar HA bersedia keluar dari rumah tersebut, agar si pembeli mau melunasi pembayaran.
Mediasi pun berakhir dengan alasan kedua belah pihak akan menunggu seorang berinisial H yang telah membayar sewa rumah sebesar 30 juta rupiah selama 3 tahun kepada DS. Diketahui H saat ini tengah melakukan ibadah ke tanah suci dan akan kembali dalam minggu ini.(Mel)