By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Upaya Pengusiran dan Pengosongan Paksa Rumah Warisan Tanpa Ada Salinan Putusan Pengadilan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
Hukum Sumatera Utara
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
Asahan Polri
Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
Hukum
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Daerah > Upaya Pengusiran dan Pengosongan Paksa Rumah Warisan Tanpa Ada Salinan Putusan Pengadilan
DaerahHukum

Upaya Pengusiran dan Pengosongan Paksa Rumah Warisan Tanpa Ada Salinan Putusan Pengadilan

Melky
Last updated: 2025/01/21 at 5:17 AM
Melky
Share
3 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN, BIDIKLINTAS- Upaya pengosongan paksa pada rumah warisan milik Almarhumah Hj. Nurlela Lubis tanpa ada putusan Pengadilan yang dilakukan oleh oknum berinisial N didampingi Pengacaranya digagalkan oleh HA dalam hal ini sebagai anak angkat bersama Kuasa Hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.MH.

Amatan wartawan di lokasi, Senin (20/01/25) pagi, sekira pukul 09.15 WIB terlihat N bersama dua orang wanita dan sejumlah pemuda yang mengaku menjadi ahli waris sengaja berkumpul di area rumah Almarhumah Hj Nurlela Lubis, Jalan Kartini 144/234 Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.

Bersama N terlihat juga seorang wanita  diketahui bernama Nur Aisyum Lubis yang merupakan saudara kandung Hj. Nurlela Lubis.

Kehadiran rombongan N bersama seorang anak perempuan Nur Aisyum Lubis, pengacara dan sejumlah pemuda di area rumah tersebut diketahui akan melakukan pengusiran secara paksa terhadap HA sekaligusHA diminta untuk mengosongkan rumah milik Hj. Nurlela Lubis.

Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pengacara DS, yakni M.C Fikri Lubis, SH kepada HA pada Sabtu (18/01/25) kemarin. DS sendiri dalam hal ini mengaku sebagai mantan suami Almarhumah Hj Nurlela Lubis dan merasa memiliki hak atas warisan tersebut.

Mengetahui rombongan N telah berada di area rumah, kuasa hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH pun segera hadir untuk memberikan penjelasan terkait upaya pengusiran dan pengosongan paksa yang akan dilakukan.

Dihadapan Lurah Sendang Sari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tanjung pun memberi penjelasan kepada pengacara M.C Fikri Lubis, SH bahwa pengosongan rumah tersebut hanya bisa dilakukan jika telah ada keputusan dan kekuatan hukum tetap (inchrath – red) dari Pengadilan Negeri.

“Pengosongan rumah ini secara paksa hanya bisa dilakukan ketika telah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Gak bisa hanya berpedoman pada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, sebab penetapan ahli waris tersebut pun akan kami gugat,” ungkap M.I Tanjung.

Lurah Sendang Sari Seno, SH bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pun meminta agar kedua belah pihak bersedia melakukan mediasi ke Kantor Lurah Sendang Sari.

“Mari kita bicarakan hal ini di Kantor Lurah aja, sebab disini nanti jadi gak enak. Kami berada ditengah dan tidak memihak kepada pihak manapun,” ujarnya.

Sesaat kemudian, kedua belah pihak akhirnya berhasil dimediasi dan sepakat untuk bertemu di Kantor Lurah Sendang Sari.

Setelah melakukan mediasi selama beberapa jam, akhirnya ditemukan kesepakatan bahwa pihak NEL bersama Nur Aisyum Lubis akan mengeluarkan bagian dari pusaka kepada HA sesuai hukum Islam. Namun mereka meminta agar HA bersedia keluar dari rumah tersebut, agar si pembeli mau melunasi pembayaran.

Mediasi pun berakhir dengan alasan kedua belah pihak akan menunggu seorang berinisial H yang telah membayar sewa rumah sebesar 30 juta rupiah selama 3 tahun kepada DS. Diketahui H saat ini tengah melakukan ibadah ke tanah suci dan akan kembali dalam minggu ini.(Mel)

You Might Also Like

Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka

Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan

Cegah Macet dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Pengaturan Lalulintas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Melky 21 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polres Asahan Tancap Gas, Gulung Aktivitas Judi
Next Article Presiden Republik Indonesia Resmikan PLTA Asahan 3
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Edi Pranoko Pertanyakan Polres Batu Bara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka
  • Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan
  • Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan dan Kecurangan
  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?