By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Kecelakaan Yang Menimpa Poltak Silaen, Kasat Lantas : Tinggal Mengambil Keterangan Satu Saksi Lagi
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal
Asahan
Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Gelar Rakerda, PD IWO Tanjungbalai Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas
Tanjungbalai
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Sumatera Utara > Kasus Kecelakaan Yang Menimpa Poltak Silaen, Kasat Lantas : Tinggal Mengambil Keterangan Satu Saksi Lagi
Sumatera UtaraTanjungbalai

Kasus Kecelakaan Yang Menimpa Poltak Silaen, Kasat Lantas : Tinggal Mengambil Keterangan Satu Saksi Lagi

Redaksi
Last updated: 2025/05/22 at 1:54 PM
Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN,BIDIKLINTAS– Adanya pemberitaan yang berjudul Penyidik Pembantu Sat Lantas Polres Tanjung Balai Lambat Menangani Lakalantas Seorang Mantan Wartawan yang terbit pada Senin, (19/05/2025) di media online mendapat perhatian dari Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Agustinus Banjarnahor angkat bicara.

Di kantor Sat Lantas Polres Tanjung Balai pada Rabu, (21/05/2025) sore, kepada beberapa awak media online yang menerbitkan pemberitaan tersebut , AKP Agutinus Banjarnahor didampingi Kanit Laka, Ipda M. Silitonga, penyidik pembantu Brigadir Vicky Hermawan Tarigan mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti terkait kejadian lakalantas seorang mantan Wartawan Harian SIB, Poltak Silaen (62) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2237 QAK dan sdri Putri Ananda (24) yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy (tanpa plat nomor kendaraan) pada tanggal 09 September 2024 tahun lalu di pertigaan Perumahan Komplek PNS yang dikenal dengan Jln. DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Agustinus menambahkan bahwa lambatnya penanganan kejadian lakalantas tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tapi untuk melengkapi berkas kami harus mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tetapi karena ada satu saksi yang bernama Simamora yang lama memeberikan kesaksian sehingga prosesnya agak terlambat.

“Mengenai gelar perkara, sudah pernah dilakukan gelar perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk menentukan tersangka dan korban, jadi karena penyidik Vicky Hermawan Tarigan mau membuat berkas harus menanya saksi saksi di TKP. Saksi saksi sudah ditanya Mohammad Tarmizi. Namun saksi Salomo Simamora yang agak lama dijumpai sehingga terlambat juga lah memberikan keterangan”, ungkap Agustinus Banjarnahor.

“Jadi karena agak lama, anak dari Poltak Silaen yang berprofesi sebagai pengacara menyurati ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ke Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), jadi kami sudah dipanggil dan kami memberikan keterangan
di Irwasda Polda Sumut dan Vicky Hermawan Tarigan juga sudah diperiksa di Propam Polda Sumut”, ungkap Agustinus Banjarnahor.

“Kami juga sudah memberikan surat pemanggilan kepada pak Poltak Silaen untuk dimintai keterangannya, namun pak Poltak Silaen yang seharusnya hadir pada Senin tanggal 19 Mei 2025 untuk memberikan keterangan tidak bisa hadir karena kondisi kakinya akibat peristiwa tersebut masih belum pulih dan masih dalam perawatan”, ujar Agustinus.

“Mengenai adanya keinginan anak kandung pak Poltak Silaen untuk dilakukan gelar perkara, Agustinus juga mengatakan bahwa sudah pernah dilakukan gelar perkara dan pihak Sat Lantas Polres Tanjung Balai juga sudah pernah dua kali mempertemukan antara pak Poltak Silaen dengan sdri Putri Ananda, tapi bagaimana kelanjutan belum jelas. ” ungkap Agustinus menambahkan.

“Jadi sekali lagi saya minta untuk bersabar karena kalau nanti sudah lengkap keterangan saksi-saksi maka akan langsung kami teruskan ke Kejaksaan.” terang Agustinus.

Sementara, anak kandung Poltak Silaen, Ronald Christian, SH dalam menanggapi kinerja Sat Lantas Polres Tanjung Balai sekali lagi berharap agak penyidik Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Brigadir Polisi Vicky Hermawan Tarigan menerapkan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Umum berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit.(Mel)

You Might Also Like

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan

Gelar Rakerda, PD IWO Tanjungbalai Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas

Polres Tanjungbalai Gencarkan Razia di Tempat Hiburan Malam

Cegah Macet dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Pengaturan Lalulintas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi 22 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari berbagai Kasus
Next Article Miftah Ilham Mazid, Dari Marbot Masjid Hingga Sarjana UINSU dan Anggota DPRD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
  • PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal
  • Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan
  • Gelar Rakerda, PD IWO Tanjungbalai Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?