ASAHAN, BIDIKLINTAS– Berdasarkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 916 TAHUN 2024
TENTANG PENETAPAN PENGGANTIAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA DAERAH PEMILIHAN SUMATERA UTARA 5 ATAS NAMA Drs. H. DARWIS, M.Si. DARI PARTAI
NASDEM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak berikutnya dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Sumatera
Utara 5 nomor urut 9 atas maka pergantian diberikan kepada nama Samiun Sembara Marpaung, S. Sy . Dengan demikian Sah menjadi Anggota DPRD Sumut Periode 2024 – 2029 menggantikan Drs H Darwis M. Si. yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tanggal 23 Agustus 2024 di Medan.
Saat diwawancarai, Senin (26/08/2024) Samiun mengucapkan Syukur Kepada Allah SWT atas penetapan dan amanah yang diberikan dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan Partai Nasdem atas penetapan ini serta kepada masyarakat Dapil 5 Sumatera Utara yang telah memilih dirinya.
Kepada Drs H Darwis M. Si , Samiun berharap Agar berhasil menjadi Bupati Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, dan memohon kepada masyarakat terkhusus Dapil 5 untuk memberikan dukungan dan doa kepada H Darwis, sehingga insya Allah kedepannya menjadikan Kabupaten Batu Bara lebih maju dan sejahtera, Harapnya. (Mel)