TANJUNGBALAI, BIDIKLINTAS– Seorang perempuan berinisial N.P alias E (29), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di Jalan Tengku Abdulrahman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan kebenarannya.
“Saat dilakukan transaksi, ketika tersangka N.P hendak menyerahkan dua paket kecil sabu senilai Rp50 ribu kepada petugas yang menyamar. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,61 Gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 Gram, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp. 823.000.
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial W.A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Tanjung Balai.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok sabu kepada tersangka. Kami segera mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Humas Polres Tanjungbalai
Mel