By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Search
© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.
Reading: Sisik Trenggiling, Markus: Fokus Dari Mana Asal Sisik Hewan Tersebut Didapat
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
Asahan Polri
Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal
Asahan
Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan
Asahan Hukum Polri Sumatera Utara
Gelar Rakerda, PD IWO Tanjungbalai Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas
Tanjungbalai
Aa

Bidiklintas.com

Terkini Mengabarkan

Aa
Search
  • Artikel
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bidiklintas.com > Asahan > Sisik Trenggiling, Markus: Fokus Dari Mana Asal Sisik Hewan Tersebut Didapat
AsahanHukum

Sisik Trenggiling, Markus: Fokus Dari Mana Asal Sisik Hewan Tersebut Didapat

Redaksi
Last updated: 2025/05/06 at 5:48 AM
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE
Share

ASAHAN, BIDIKLINTAS– Sidang lanjutan perdagangan sisik trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (5/5/2025) menghadirkan tim ahli dari BKSDA Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya di hadapan majelis Hakim, Tim Ahli BKSDA, Markus Mangantar Pardamean Sianturi meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus sisik trenggiling ini.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), khususnya dalam Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) sudah jelas para pelaku dijatuhi sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Milyar, sebab dalam peraturan ini sudah jelas melarang, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut atau memperdagangkan Satwa Luar dilindungi baik hidup maupun mati” ujarnya.

Lebih lanjut Markus Sianturi mengatakan kasus ini merupakan kejahatan terorganisir, sehingga pihak penegak hukum harus menangkap dan mengadili para pelaku mulai dari awal yang menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa liar maupun organ dari hewan yang di lindungi ini.

‘Jadi jangan hanya terfokus kepada penjual nya saja, tapi harus dari dasar dari mana asal sisik trenggeling tersebut” ujarnya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu tim ahli dari BKSDA, sementara dari Tim ahli Forensik tidak hadir.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa AS meminta Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan tim ahli dari forensik sehingga kasus ini dapat di bongkar.

“Penjelasan tim ahli tadi termasuk mengambang, pasalnya tim hanya menjelaskan sanksi dan pasal-pasal yang mengangkut dalam kasus ini dan tidak ada menyangkut dalam agenda sidang kasus ini, karena yang diharapkan tim ahli menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan saat para pelaku di bawa oleh tim gabungan” ujarnya. (*/Mel)

You Might Also Like

Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan

PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal

Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan

Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Asahan Serahkan Bantuan Sosial

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi 6 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rekayasa Areal Parkir Jalan Kapten Bangsi Sembiring & Jalan Abdul Kadir Di Kota Kabanjahe
Next Article Pagi Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pengaturan Lalu Lintas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat
  • Sat Narkoba Polres Asahan Gulung 4 Tersangka pengedar Narkotika Jenis Shabu, 21 Kg Sabu Diamankan
  • PT Socfindo Salurkan CSR Untuk Sunat Masal
  • Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 3 Bulan
  • Gelar Rakerda, PD IWO Tanjungbalai Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

© 2024 bidiklintas.com. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Iklan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?