Asahan, BIDIKLINTAS– Telah tercecer satu surat ganti rugi peralihan dari Jesaya Surbakti kepada N Surbakti dengan nomor 583.83.374 tertanggal 7 Juni 1988 dan lokasi tanah terletak di Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan dengan luas 50.000 M2.
Adapun yang punya tanah hanya memiliki foto copy surat ganti rugi. Barang siapa yang menemukan harap segera di laporkan kepada N Surbakti, dan akan diberikan hadiah sepantasnya.